1.
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
2.
Perjanjian pembuatan desain home page komersial
3.
Perjanjian reseller penempatan data-data di internet
server
4.
Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial
melalui internet
5.
Pemberian informasi yang diupdate setiap hari oleh
home page komersial
6.
Pemberian pendapat atau polling online melalui
internet.
Fungsi-fungsi diatas merupakan faktor dan tindakan
yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum
cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan
selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum
tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai hukum yang memiliki
disiplin tersendiri di Indonesia.
No comments:
Post a Comment