Sunday, 13 May 2012

Fungsi-Fungsi Yang Dilakukan Provider Pengguna Jasa Internet Untuk Memajukan Perkembangan CyberLaw Di Indonesia

1.    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
2.    Perjanjian pembuatan desain home page komersial
3.    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server
4.    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet
5.    Pemberian informasi yang diupdate setiap hari oleh home page komersial
6.    Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi diatas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai hukum yang memiliki disiplin tersendiri di Indonesia.

No comments:

Post a Comment