Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Berikut adalah contoh analisa kasus Cyber Law yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Kasus
ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video
porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di
unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus
ini sedang dalam proses.
Pada
kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait
dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut,
Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman
minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat
dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien.
Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini -
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya,
pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa
dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus
bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang
telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak
pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27
ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan
berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa
aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan
bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak
hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator
milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus
ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut
menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27
ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda
hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Sumber:
KASUS 3 :
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.
Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain
judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian
dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
Sumber:
http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek
aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di
internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang
barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Sumber:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta
di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi
dan informasi global yang dikenal dengan internet.Pada kasus tersebut,
kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan
menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan
pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang
dilakukannya.
Sumber:
http://133d014.blogspot.com/2011/12/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
Sumber:
http://133d014.blogspot.com/2011/12/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
numpang baca ya kak, selakian memcari referensi. makasih! God Bless
ReplyDelete