Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Berikut adalah contoh analisa kasus Cyber Law yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Kasus
 ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video 
porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di 
unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus 
ini sedang dalam proses.
Pada
 kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan 
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan 
penyerangan tersebut.
Penyelesaian
 kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait 
dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, 
Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman
 minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta 
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari,
 mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat
 dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya
 bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang 
pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. 
Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini -
 mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang 
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, 
pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa 
dicemarkan.
Lalu RS Omni International  mengadukan Prita 
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus 
bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang 
telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
 sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan 
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak
 pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27
 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan 
berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja 
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
 dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa
 aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan 
bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak
 hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator
 milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus
 ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut 
menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.  Pasal 27 
ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda 
hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Sumber:
KASUS 3 :
Perjudian
 online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. 
Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku 
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua 
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat 
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
 Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap 
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa 
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain
 judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan 
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian 
dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
Sumber:
http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
  yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan  
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.  Para  
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek  
aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di 
 internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata  
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka  
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka  
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian  
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih  
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
  kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit  
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang  
barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
  pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang  
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Sumber: 
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer 
sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta 
di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana 
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah 
berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi 
dan informasi global yang dikenal dengan internet.Pada kasus tersebut, 
kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya 
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Penyelesaiannya, 
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan 
menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan 
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan 
pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang
 dilakukannya.
Sumber:
http://133d014.blogspot.com/2011/12/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
Sumber:
http://133d014.blogspot.com/2011/12/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html





numpang baca ya kak, selakian memcari referensi. makasih! God Bless
ReplyDelete